Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada debitur dalam rangka penebusan dokumen impor, untuk jangka waktu (tenor) maksimum 180 (seratus delapan puluh) hari. Jenis ini tidak dapat diberikan nasabah yang tidak mempunyai fasilitas pembukaan LC yang dibuka oleh nasabah.
Dokumen yang dibutuhkan
A. Calon Debitur Perorangan :
- Copy KTP suami/Istri
- Copy kartu keluarga debitur
- Copy akte nikah debitur
- Copy surat ganti nama (jika ada penggantian nama)
- Copy legalitas usaha : NPWP, SIUP, TDP, SITU, dan Izin Undang-Undang Gangguan
- Copy rekening koran/tabungan minimal 3 (tiga) bulan terakhir
- Copy sertifikat, IMB, blue print, PBB terakhir dan AJB yang akan dijaminkan
B. Calon Debitur Badan Hukum
- Copy KTP pengurus
- Copy akte pendirian dan perubahan-perubahannya, SK Menteri Kehakiman, Lembaran Berita Negara Republik Indonesia, SIUP, TDP, NPWP,SITU dan Izin Undang-Undang Gangguan
- Copy rekening koran minimal 3 (tiga) bulan terakhir
- Copy sertifikat, IMB, Blue Print, AJB dan PBB terakhir
Syarat, ketentuan, biaya serta informasi lainnya mengenai produk ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi Bank Index Call Center di nomor (021) 6330055 atau dapat mengunjungi kantor cabang Bank Index yang terdekat.