Index Wealth Protection

Index Wealth Protection merupakan produk asuransi jiwa yang dirancang khusus untuk memaksimalkan porsi investasi Anda agar memberikan imbal hasil yang maksimal.

Produk ini juga memberikan fleksibilitas melalui ragam pilihan Rider (Asuransi Tambahan) sebagai pelengkap perlindungan Anda.

Syarat, ketentuan, biaya serta informasi lainnya mengenai produk ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Bank Index Call Center di  nomer 1500-670 atau dapat mengunjungi kantor cabang Bank Index yang terdekat.

Bank Index adalah perusahaan yang terdaftar dan diawasi  oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keunggulan Index Wealth Protection

  • Fleksibilitas dalam memilih jenis investasi yang Anda inginkan
  • Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) ditambah dengan 100% total Nilai Investasi; serta manfaat cacat tetap total dan Santunan Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Total, dengan jumlah maksimal manfaat cacat tetap total dan santunan cacat tetap total adalah Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).