Trust Receipt

Fasilitas kredit modal kerja yang diberikan kepada debitur dalam rangka penebusan dokumen impor, untuk jangka waktu (tenor) maksimum 180 (seratus delapan puluh) hari. Jenis ini tidak dapat diberikan nasabah yang tidak mempunyai fasilitas pembukaan LC yang dibuka oleh nasabah.
 

Syarat, ketentuan, biaya serta informasi lainnya mengenai produk ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi Bank Index Call Center di nomor (021) 1500670 atau dapat mengunjungi kantor cabang Bank Index yang terdekat.

Bank Index adalah perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

MANFAAT

Jangka waktu fasilitas dapat diperjanjang
Jangka waktu fasilitas maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan pengkajian ulang.
Fasilitas Trust Receipt diberikan kepada debitur yang memiliki fasilitas L/C atau fasilitas SKBDN.
Fasilitas Trust Receipt diberikan kepada debitur yang memiliki fasilitas L/C atau fasilitas SKBDN.
Penarikan fasilitas dapat dilakukan selama jangka waktu fasilitas kredit belum berakhir.
Penarikan fasilitas dapat dilakukan selama jangka waktu fasilitas kredit belum berakhir.
Tenor (jangka waktu) T/R yaitu maksimum 180 (seratus delapan puluh hari)
Tenor (jangka waktu) T/R yaitu maksimum 180 (seratus delapan puluh hari) atau lain sesuai keputusan kredit.
Suku bunga yang dikenakan bersifat floating (dapat berubah sewaktu waktu).
Suku bunga yang dikenakan bersifat floating (dapat berubah sewaktu waktu).

SYARAT

Syarat Syarat
Copy KTP suami/Istri X
Copy KTP suami/Istri X
Copy kartu keluarga debitur X
Copy kartu keluarga debitur X
Copy akte nikah debitur X
Copy akte nikah debitur X
Copy surat ganti nama (jika ada penggantian nama) X
Copy surat ganti nama (jika ada penggantian nama) X
Copy legalitas usaha : NPWP, SIUP, TDP, SITU, dan Izin Undang-Undang Gangguan X
Copy legalitas usaha : NPWP, SIUP, TDP, SITU, dan Izin Undang-Undang Gangguan X
Copy rekening koran/tabungan minimal 3 (tiga) bulan terakhir X
Copy rekening koran/tabungan minimal 3 (tiga) bulan terakhir X
Copy sertifikat, IMB, blue print, PBB terakhir dan AJB yang akan dijaminkan X
Copy sertifikat, IMB, blue print, PBB terakhir dan AJB yang akan dijaminkan X